Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Klungkung: Dua Pelaku Diamankan Polisi

Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Klungkung Tersangka Ditahan di Mapolres
Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Klungkung Tersangka Ditahan di Mapolres
Rate this post

Klungkung – Kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung kembali menjadi sorotan setelah dua pria berinisial IWAJ (21) dan PER (26) ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Klungkung. Kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung bermula ketika korban, NKB (13), seorang siswi SD asal Banjarangkan, Klungkung, terlibat pertengkaran dengan orang tuanya pada Minggu (1/6/2025). Setelah kejadian itu, korban kabur dari rumah dan tidak dapat dihubungi oleh keluarga karena nomor ponselnya tidak aktif. Kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung ini pun mulai terkuak setelah korban kembali ke rumah.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, menjelaskan bahwa selama pelariannya, korban kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung sempat berkomunikasi dengan teman-temannya dan akhirnya dijemput oleh seorang rekan. Namun, korban masih belum pulang hingga dua hari kemudian. Pada Selasa (3/6/2025), korban menghubungi keluarga melalui pesan Facebook dan meminta dijemput di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung. Setelah kembali ke rumah, korban kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung terjadi setelah ia berkenalan dengan IWAJ melalui media sosial. Pada hari kejadian, korban bersama teman-temannya, termasuk IWAJ, pergi ke Jembatan Merah eks Galian C. Setelah itu, korban diajak menginap di rumah IWAJ di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Di sanalah, kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung terjadi untuk pertama kalinya. Korban mengaku dirayu dan dipaksa melakukan hubungan badan oleh IWAJ.

Baca juga topik ini :  Nusa Penida - Bazzar Menyambut Hari Raya Galungan & Kuningan Pasti Asik

Tidak berhenti di situ, korban kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung juga diperkenalkan dengan teman IWAJ, yakni PER. Dengan bujuk rayu dan paksaan, PER kemudian melakukan tindakan serupa terhadap korban sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda, yang masing-masing merupakan rumah pelaku di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.

AKP Agus Widiono menegaskan, kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Kedua pelaku kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung kini telah diamankan di Mapolres Klungkung bersama sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Klungkung telah menjerat kedua pelaku kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung ini terus berlanjut guna memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.

Kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari. Polres Klungkung juga mengimbau agar masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung atau tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Kasus pemerkosaan siswi SD di Klungkung ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual di wilayah Klungkung dan Bali pada umumnya.

(Redaksi)

Pos terkait