Kejaksaan Negeri Klungkung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana APBDes Desa Tusan

Kejaksaan Negeri Klungkung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana APBDes Desa Tusan
Kejaksaan Negeri Klungkung Terima Pelimpahan Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana APBDes Desa Tusan
Rate this post

Semarapura, Klungkung – Kejaksaan Negeri Klungkung secara resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020–2021. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah lanjut proses hukum kasus penyimpangan dana APBDes Desa Tusan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.00 Wita di kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. Tersangka I Dewa Gede Putra Bali (IDGPB), yang merupakan Perbekel Desa Tusan nonaktif, diserahkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-1289/N.1.12/Ft.1/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara dugaan penyimpangan dana APBDes Desa Tusan ini, tersangka IDGPB diduga melakukan penyimpangan bersama dengan IGKS, Bendahara Desa Tusan yang telah menjalani proses hukum secara terpisah. Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, didampingi Kasi Pidsus I Putu Iskadi Kekeran, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan penarikan dana melalui 21 slip pencairan yang melebihi nilai Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

“Sebanyak 16 kali penarikan dilakukan oleh bendahara atas surat kuasa dari tersangka, sedangkan 5 kali penarikan dilakukan secara langsung oleh tersangka bersama bendahara di kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung,” ujar Lapatawe B. Hamka.

Total dana yang ditarik melebihi ketentuan mencapai Rp453.768.400. Selain itu, bendahara desa diduga memalsukan sejumlah dokumen serta membuat SPP fiktif. Terdapat pula dugaan tidak atau kurangnya penyetoran kewajiban pajak dan potongan BPJS Kesehatan.

Baca juga topik ini :  Penyebrangan ke Nusa Penida mulai di Buka kembali

Beberapa temuan penyimpangan pajak yang diungkap antara lain pajak tahun 2020 tidak atau kurang disetor sebesar Rp233.836,91, PPh Pasal 22 dan 23 tahun 2020 tidak atau kurang disetor sebesar Rp693.332,73, serta PPN dan PPh berbagai jenis tahun 2021 yang tidak disetor dengan total lebih dari Rp29 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp402.071.011,28. Dari jumlah tersebut, tersangka IDGPB diduga menikmati sebesar Rp373.768.400, sementara bendahara desa menikmati Rp112.302.610.

Atas dasar temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penahanan terhadap tersangka IDGPB selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, serta untuk mempermudah proses persidangan.

Tersangka IDGPB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, dan lebih subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 UU yang sama.

Kasus dugaan penyimpangan dana APBDes Desa Tusan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Klungkung untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

(Redaksi)

Pos terkait