Batununggul.com – Satreskrim Polres Klungkung terus mengerjakan pengembangan sesudah penangkapan I Kadek Darmawan alias Pakeng (38), oknum PNS Pemkab Klungkung, yang diciduk di Nusa Penida sebab terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengembangan, Satnarkoba menyelamatkan dua terduga lainnya, yaitu Komang Sukartawan alias Apel (27) asal Desa Titab, Busungbiu, Buleleng, dan kekasihnya Sang Ayu Made Noviani Astadi (23) asal Banjar Kuum, Sukawana, Kintamani, Bangli.
Kaduanya diringkus di distrik Pelabuhan Penyeberangan Sanur – Nusa Lembongan.
“Penangkapan dua terduga ini adalahpengembangan dari penangkapan terhadap terduga pertama (Kadek Darmawan) akhir Juli lalu. Dari penjelasan Kadek Darmawan, kami mendapatkan tuntunan dimana sabu-sabu itu didapatkan, kemudian kami kerjakan pengembangan dan penangkapan,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, Kamis (8/8/2019).
Komang Sukartawan adalahseorang tukang ojek online, sedangkan Sang Ayu Made Novianti adalahpegawai di toko oleh-oleh yang dipusatkan di Denpasar.
Pasangan kekasih ini menjadi pemasok narkoba ke Nusa Penida, Klungkung.
Dari tangan Komang Sukartawan dan Sang Ayu Made Novianti, kepolisian sukses mengamankan sabu-sabu dengan berat bersih total 9,17 gram.
Dengan rincian 1 (satu) paket kristal jernih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibalut dengan plastik klip dengan berat 2,75 gram brutto atau 2,44 gram netto, 2 (dua) paket kristal jernih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibalut dengan plastik klip dengan berat setiap 0,30 gram brutto atau 0,16 gram netto, serta 1 (satu) paket kristal jernih diduga narkotika jenis sabu-sabu dibalut dengan plastik dengan berat 7,02 gram brutto atau 6,57 gram netto.
Sementara sebelumnya, dari penangkapan I Kadek Darmawan alias Pakeng, kepolisian telah menyelamatkan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,31 gram.
Berdasarkan analisa kenyataan dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang sukses diamankan, terduga I Kadek Darmawan alias Pakeng diganjar pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan hukuman pidana penjara sangat singkat 4 (empat) tahun dan sangat lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda sangat sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling tidak sedikit Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Sementara Komang Sukartawan dan Sang Ayu Made Novianti yang adalah pengedar, mereka di ancam pasal 114 ayat (1) atau (2) sub pasal 112 ayat (1) atau (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sangat singkat 5 (lima) tahun dan sangat lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda sangat sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling tidak sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).